SLIDE SHOW

Cari Blog Ini

Minggu, 07 Mei 2017

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG:

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Tugas

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

:

perumusan kebijakan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, pertanahan, dan kesekretariatan;

:

pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan kebijakan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan administrasi bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

:

pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis;

:

pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan; dan

:

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar