SLIDE SHOW

Cari Blog Ini

Selasa, 30 Mei 2017

PETA JARINGAN IRIGASI

Peta Jaringan Irigasi UPT Bandongan

Peta Jaringan Irigasi UPT Grabag

Peta Jaringan Irigasi UPT Muntilan



Peta Jaringan Irigasi UPT Salam



Peta Jaringan Irigasi UPT Salaman


Peta Jaringan Irigasi UPT Tegalrejo


Peta Jaringan Irigasi Kab. Magelang


Minggu, 07 Mei 2017

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG:

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Tugas

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

:

perumusan kebijakan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, pertanahan, dan kesekretariatan;

:

pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan kebijakan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan administrasi bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

:

pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis;

:

pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan;

:

pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang bina marga, pengairan, cipta karya, penataan ruang, dan pertanahan; dan

:

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG: Visi & Misi

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG: Visi & Misi: